MK Dapat Mengadili Seluruh Hasil Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK

"Profesor Arief Hidayat menyatakan pandangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil, tetapi juga keseluruhan hasil pemilu

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,  JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hanya mengutip pendapat sejumlah ahli hukum dalam materi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum juga mengutip pendapat Hakim Konstitusi Profesor Arief Hidayat yang masih menjabat hingga saat ini.

Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat
Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

"Profesor Arief Hidayat dengan tegas menyatakan pandangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil, tetapi juga keseluruhan hasil pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam materi gugatan, tim hukum mengutip pernyataan Profesor Arief Hidayat yang mengatakan bahwa untuk mencapai demokrasi substansial, MK tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil pemilu.

Namun, MK dapat mengadili keseluruhan proses pemilu, sepanjang proses itu terbukti melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dengan kata lain, tim hukum menilai MK dapat lebih progresif mengadili, tidak sekadar mengenai jumlah suara.

Tim hukum Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan dugaan kesalahan dalam perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Baca Juga;

Satu Dipilih Presiden, Kenali Lagi 9 Hakim MK Penentu Pemenang Pilpres 2019 dan Link Live Streaming

Live Streaming Mahkamah Konstitusi Sesaat Lagi, Babak Baru Penetapan Pemenang Pilpres 2019

Tim hukum juga melampirkan dugaan pelanggaran pemilu. Tim hukum menuntut agar MK mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka juga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK dalam Gugatan"

Subscribe official YouTube Channel



Baca juga:


TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres


Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK


Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan


TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3


Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved