Pilpres 2019

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

Gugatan tersebut  dilayangkan karena pasangan dengan nomor urut 02 ini merasa telah terjadi kecurangan dalam rangkaian proses Pilpres 2019 yang berlangsung kemarin. 

Pendaftaran gugatan serta bukti dari tim BPN Prabowo-Sandi telah  diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam

Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"

"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"

"Dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini rencananya akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).

Jika menilik faktor sejarah, dari sejumlah gugatan terkait Pilpres tak ada satupun hakim mengabulkan gugatan pihak yang kalah di proses Pilpres.

MK sendiri telah menyidangkan gugatan sengketa Pilpres, sejak pemilihan Presiden secara langsung  pertama kali digelar pada tahun 2004.

Ketika itu pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi pertarungan yang diikuti oleh 5 kontestan.

• Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Digugat di MK Sudah Tepat atau Tidak, Begini Tanggapan Mahfud MD

• Setelah Ada Putusan MK, Kubu Prabowo Sebut Akan Ajak Partai Koalisi Jokowi Bergabung di Pemerintahan

Usai Pilpres, pasangan Wiranto-Gus Sholah yang kalah di putaran pertama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Namun MK ketika itu tak mengabulkan gugatan penggugat.

Saat Pemilu 2009, kemenangan pasangan SBY-Boediono di Pilpres juga digugat pasangan lainnya yang kalah dalam kontestasi.

Pasangan Megawati-Prabowo serta Jusuf Kalla-Wiranto sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun sekali lagi MK tak menolak permohonan pihak yang kalah dalam penghitungan KPU.

Pada Pilpres tahun 2014, sekali lagi pasangan yang kalah berdasarkan penghitungan KPU mengajukan gugatan ke MK.

Saati itu hanya ada 2 pasangan yang bertarung di Pilpres, yakni Jokowi-Jusuf Kalla serta Prabowo-Hatta Rajasa.

Dalam penghitungan KPU, Jokowi-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014.

Tak puas dengan keputusan tersebut, pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mengajukan gugtan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggal 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta Rajasa.

Dan Jokowi-Jusuf Kalla akhirnya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.  

 

7 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Melansir dari Kompas.com, ada 7 poin yang menjadi tuntutan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yakni.

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019; Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK);

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugtan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"

"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"

"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen,"

"bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik."

"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka." papar Mahfud MD dalam acara tersebut.

• Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Sidangkan Gugatan Pilpres 2019, Ada yang Pernah Hidup Susah

• Link Berita Dianggap jadi Bukti Pembuka dalam Gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Kedua pada (15/5/2019) dalam sebuah acara iNews Sore:

Mahfud MD bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang,"

"bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan,"

"nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi." pungkas Mahfud MD.

(*)

Subscribe official YouTube Channel:

Baca juga:

Fadel Islami Posting Foto Ibunda, Wajah Mertua Muzdalifah Jadi Sorotan, Disebut Lebih Modis dan Gaul

Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Seharga Rp250 Juta, Dikembalikan Setelah Utang Lunas

Tak Sudi Dimutasi ke di Liga 2 2019, Pemain Muda Ini Pilih Hengkang dari Persib Bandung

Bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Gerak Kopassus Tumpas Basis Musuh, Cukup 3 Personel Tuntas

7 Fakta B.I Keluar dari iKON, Pengedar Takut dengan Bos YG Entertainment hingga Hanbin Menghilang

 

Berita Terkini