Pilpres 2019

Pernyataannya Dikutip Kubu Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019, Begini Respons Yusril

Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014 yang menjelaskan soal yurisprudensi

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.

Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.

Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.

"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.

Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.

"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.

"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.

Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.

"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.

"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.

"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.

Simak videonya di bawah ini:

Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.

Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved