Persaingan Sekdin 2019 Ketat, Ini Bocoran Materi SKD dan Cara Jawab TKP, Ujian Digelar Minggu Depan

Ujian SKD Sekdin 2019 digelar minggu depan, persiapkan dirimu. Berikut bocoran kisi-kisi soal dari BKN

Penulis: Doan Pardede |
sscndikdin.bkn.go.id
Ilustrasi sekolah kedinasan 

TRIBUNKALTIM.CO -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menginformasikan perkembangan terkini seputar seleksi Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019.

Setelah sebelumnya menyampaikan informasi seputar jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2019 juga menyampaikan kisi-kisi soal yang akan diujikan.

Informasi seputar Sekdin 2019 ini disampaikan BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid.

Berikut Jadwal seleksi Sekdin 2019 :

- STSN 17 - 18 Juni

- Poltekip/Poltekim 18 - 22 Juni

- IPDN 24 Juni - 1 Juli

- STAN - 3 - 13 Juli

- STMKG 9 -1 3 Juli

- Kemenhub 1 0- 3 Juli, 22 - 23 Juli

Persaingan sangat ketat

Satu hal yang cukup mengejutkan saat pendaftaran ditutup beberapa waktu lalu, pelamar di sejumlah instansi sekdin 2019 tiba-tiba membengkak dan sudah jauh melebihi kuota yang disediakan.

Seperti STAN dengan kuota sebanyak 3.000 sudah ada sebanyak 137.561 pelamar atau mencapai lebih 45 kali lipat kuota di Sekdin 2019 yang ada.

Begitu juga dengan IPDN, dengan kuota hanya 1.700 ada sebanyak 43.037 pelamar atau lebih 25 kali lipat kuota di Sekdin 2019 yang ada.

STIS, dengan kuota sebanyak 600 orang sudah ada sebanyak  17.606 pelamar atau lebih dari 29 kali lipta kuota.

Update data Sekdin 2019 sampai dengan penutupan 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sesuai rilis BKN :

Jumlah akun 310.612

Pilih instansi 269.614

Submit dok 248.074

Baca juga :

Jadwal Seleksi Sekdin 2019, STAN hingga IPDN, Cek Juga Cara Menentukan Peserta yang Lolos

Pelamar Sekdin 2019 Keluhkan TKP, Ini Tanggapan dan Tips BKN, Kejadian di CPNS 2018 Bakal Berulang?

Urutan submit dok terbanyak saat penutupan 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB :

STAN 137.561

IPDN 43.037

STIS 17.606

STTD Bekasi 10.277

Poltekim 6.808

Poltekip 6.072

STIN 4.256

STMKG 3.883

STPI 3.236

API Madiun 2.854

STSN 1801 (ditutup 5 Mei)

Polbang Surabaya 1.785

PKTJ Tegal 1.781

STIP Jakarta 1.643

PIP Semarang 935

PIP Makassar 857

Pol Pelayaran Surabaya 851

ATKP Makassar 816

PTSDP Palembang 812

ATKP Medan 707

Pol Pelayaran Sumbar 496

Baca juga :

Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi

Tertawa hingga Menangis, Ekspresi Pelamar Usai SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Kelulusan

Kuota :

Sebelumnya, BKN juga menyampaikan informasi instansi mana saja yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019 melalui sscasn.bkn.go.id beserta jumlah kuota yang diterima.

1. Kementerian Keuangan (Politeknik Keuangan Negara atau STAN)

kuota sebanyak 3.000 orang.

2. Kementerian Dalam Negeri (Institut Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN)

kuota sebanyak 1.700 orang.

3. Badan Siber dan Sandi Negara (Sekolah Tinggi Sandi Negara/STSN)

kuota sebanyak 100 orang.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan/POLTEKIP dan Politeknik Imigrasi/POLTEKIM)

kuota 600 orang.

5. Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)

kuota sebanyak 250 orang.

6. Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS)

kuota sebanyak 600 orang.

7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi Geofisika/STMKG)

kuota sebanyak 250 orang.

8. Kementerian Perhubungan

- SSTD Bekasi

- PKTJ Tegal

- API Madiun

- STIP Jakarta

- PIP Semarang

- Poltekpel Surabaya

- STPI Curug

- ATKP Medan

- PIP Makassar

- Poltekbang Surabaya

- ATKP Makassar

- Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

- Politeknik Sungai Danau Penyeberangan Palembang)

kuota sebanyak 2.676 orang

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

-  tes kesamaptaan

- tes psikologi

- tes wawancara

- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019

3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.

4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya. 

Pasal 7

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau

b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Kisi-kisi soal

BKN meminta agar seluruh peserta mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum mengikuti SKD yang digelar minggu depan,

Materi soal kata BKN, sama dengan SKD CPNS 2018 untuk SMA.

"Minggu depan akan mulai dilaksanakan SKD #SekDin2019. Siapkan segala sesuatunya, datang ke lokasi lebih awal, jgn lupa sarapan dulu.

Soal SKD serupa #CPNS2018 u/ SMA. Tipe soal HOTS (High Order Thinking Skills), pakai midset PNS saat jawab TKP.

Fokus, semangaaaattt," kata BKN

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari

Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya

Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang

8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga

Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved