Pilpres 2019

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Diundur, Dikhawatirkan Bakal Rugikan Semua Pihak

Hakim Mahkamah Konstitusi, dikatakan Bivitri, memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak.

Editor: Budi Susilo
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi, dikatakan Bivitri, memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tersiar kabar sidang soal hasil Pilpres 2019, informasinya akan ditunda Mahkamah Konstitusi

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menanggapi soal keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengunduran jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.

Pengunduran tersebut, dikatakan Bivitri, merupakan keputusan yang di luar ekspektasi.

Hakim Mahkamah Konstitusi, dikatakan Bivitri, memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.

"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari. Kalau hanya empat hari itu gila loh untuk membuktikan 200an dalil yang harus dibuktikan. Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," paparnya.

Ditambah, untuk membuktikan per dalil, pemohon juga dibutuhkan saksi dan alat bukti yang sah, seperti surat-surat.

"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tutur Bivitri.

Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi

Baca: Kisah inspirasional: Ilmuwan dari desa miskin yang wujudkan cita-cita India mencapai Bulan dan planet Mars

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI. KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.

Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.

Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.

Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," tambahnya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

 

Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan pihak terkait yang dimaksudkan adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Jika besok sidang pertama baru digelar, kapan sengketa Pilpres 2019 selesai?

Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

Setelah sidang perdana digelar, MK akan melakukan sidang pemeriksaan atau pembuktian.

Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.

 

Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

14 Juni 2019

Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17-24 Juni 2019

Pemeriksaan persidangan

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diundurnya Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Dikhawatirkan Bakal Merugikan Semua Pihak, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/14/diundurnya-sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-dikhawatirkan-bakal-merugikan-semua-pihak?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK

Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan

TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3

Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved