Pilpres 2019
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan
Jumat (14/6/2019) sidang perdana Mahkaman Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar sore tadi.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.
3. Aparatur negara disebut tak netral
Dalam berkas yang diunduh di situs MK lewat link https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2019&id=7, satu poin permohonan BPN menitikberatkan pada alasan Presiden Joko Widodo yang berstatus petahana berpotensi terjebak dalam kecurangan Pemilu.
Pada poin 39, disebutkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif paslon 01 yang dimaksud BPN.
Hal itu meliputi penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan Aparatur Negara; Polisi dan Intelijen, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas," tulis permohonan BPN.
Satu poin BPN soal ketidaknetralan aparatur negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap paslon 01 yang terlihat jelas dalam banyak kejadian.
BPN memaparkan, satu bukti polisi tidak netral adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah menggalang dukungan bagi paslon 01 oleh Kapolres Kabupaten Garut.
Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Berikut Persiapan BPN, TKN, KPU, hingga Faktor Keamanan
Bukti dari kasus ini teregister pada Bukti P-11.
"Perintah serupa juga diberikan Kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut," tulis permohonan tersebut.
Selain itu, BPN juga mengindikasikan polisi sengaja membentuk tim buzzer media sosial untuk mendukung paslon 01.
Terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 dari unggahan videonya.
Bukti dalam perkara ini teregister lewat Bukti P-12.