Pilpres 2019
TERPOPULER 7 Poin Tuntutan Prabowo di MK Serta Peluangnya Memenangi Gugatan Menurut Mahfud MD
tim Prabowo-Sandi, tim Jokowi-Ma'ruf Amin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan saling bertemu dalam sidang gugatan Pilpres 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat (14/6/1019).
Tiga pihak yang bersengketa masing-masing tim Prabowo-Sandi, tim Jokowi - Maruf Amin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan saling bertemu dalam sidang gugatan Pilpres 2019.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019
Gugatan dilakukan tim Prabowo-Sandi setelah kalah dari pasangan Jokowi - Maruf Amin dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Melansir dari Kompas.com, ada 7 poin yang menjadi tuntutan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yakni.
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019; Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugtan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka.
Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:
Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Mahfud lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.
• Setelah Ada Putusan MK, Kubu Prabowo Sebut Akan Ajak Partai Koalisi Jokowi Bergabung di Pemerintahan
• Jelang Sidang Mahkamah Konstitusi, Prabowo Beri 5 Imbauan Damai untuk Pendukungnya, Percaya Pemimpin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"
"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"
"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen,"
"bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik."
"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka." papar Mahfud MD dalam acara tersebut.
Mahfud MD bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang,"
"bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan,"
"nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi." pungkas Mahfud MD.
• TNI-Polri Bakal Sweeping Kendaraan, Ribuan Personel Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi
• Tim Jokowi-Maruf Sambangi Mahkamah Konstitusi, Serahkan Lampiran Jawaban atas Gugatan Prabowo-Sandi
Prabowo Beri Imbauan Kepada Pendukungnya
Sementara melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemungutan suara Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), ini.
Beberapa pihak mengkhawatirkan, sidang di Mahkamah Konstitusi ini bakal diwarnai aksi massa.
Namun, untuk mencegah hal itu, Capres 02 Prabowo Subianto buru-buru menyampaikan pesan damai kepada pendukungnya.
Prabowo Subianto menyampaikan beberapa imbauan kepada pendukungnya menjelang proses persidangan perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Melalui sebuah video, Prabowo menyampaikan permohonan kepada segenap masyarakat Indonesia, khususnya para pendukungnya.
Berikut 5 poin utama imbauan Prabowo kepada pendukungnya:
1. Berpikiran dingin
Pertama, Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta para pendukungnya untuk melihat persoalan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan kepala dingin dan hati yang sejuk.
Menurut dia, hal ini agar kecurangan yang disengketakan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak tercampur aduk dengan emosi dan kebencian.
"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apa pun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya," kata Prabowo.
"Saya bersama saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu damai, dan selalu berpandangan baik," lanjut dia.
2. Menjaga persaudaraan
Imbauan lainnya, Prabowo berharap pendukungnya bisa menghadirkan semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
Sehingga terjalin kondisi masyarakat yang damai meski dipeluk perbedaan.
"Serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan di antara sesama anak bangsa," ujar Prabowo.
Pilihan politik adalah hak masing-masing warga negara. Jika terdapat perbedaan, diharapkan tidak akan memecah-belah persatuan bangsa.
3. Tidak mendatangi Mahkamah Konstitusi
Melihat kekacauan yang terjadi pada aksi 22 Mei, Prabowo meminta siapa pun yang mengaku menjadi simpatisannya tidak mendatangi kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi saat digelar sidang terkait penyelesaian sengketa pemilu.
Pihaknya telah memikirkan secara matang dan memutuskan membawa permasalahan kecurangan pemilu yang mereka temukan ke jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.
"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan untuk menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi.
Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan Mahkamah Konstitusi pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo.
Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi, kita sikapi dengan dewasa dan tenang
4. Percaya pada pemimpin
Prabowo meminta pendukungnya agar percaya kepada pimpinan mereka, dalam hal ini Prabowo-Sandiaga dan seluruh tim yang memperjuangkan suaranya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mohon Saudara percaya kepada kami.
Kami akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kami akan memikirkan yang terbaik untuk kepentingan rakyat," ujar Prabowo.
"Saudara-saudara sekalian, saya mohon sami’na waato’na percayalah pada pimpinan dan untuk itu sungguh-sungguh kalau Saudara mendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata dia.
5. Terima hasil dengan dewasa
Terakhir, mantan Danjen Kopassus ini meminta semuanya dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi dengan dewasa dan tenang demi kepentingan bersama.
"Kita percaya pada hakim Mahkamah Konstitusi, apa pun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara.
Itu sikap kami dan permohonan kami.
Percayalah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," ujar Prabowo.
Gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi ke MK pada24 Mei 2019 malam.
Dan akan mulai disidangkan Jumat (14/6/2019).
Adapun putusan rencananya akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
(*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari
Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya
Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang
8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut