Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Cuitan Karni Ilyas jadi Bukti Gugatan di MK, Sebut Ada Tekanan ke Media
Kuasa hukum tim Prabowo-Sandi mengatakan salah satu indikasi ketidaknetralan dalam Pilpres 2019 lalu adalah adanya tekanan dari media
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Budi Susilo
Kuasa Hukum BPN Kutip Pernyataan Yusril Ihza Mahendra
Semenetra mengutip dari Tribunnews Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014 yang menjelaskan soal yurisprudensi, bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengadili tak hanya perkara kuantitatif, melainkan juga kualitatif seperti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menanggapi ucapannya dimasukkan dalam berkas permohonan sengketa hasil Pemilu, Yusril kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut ia kemukakan lantaran pada zaman itu masih belum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana saat itu belum ada kejelasan secara rinci soal regulasi yang menjadi kewenangan MK.
"Pada waktu itu terdapat ketidakjelasan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara terkait dengan TSM itu. Sehingga pada waktu zamannya pak Mahfud MD (Ketua MK) melahirkan yurisprudensi, MK berwenang tidak hanya mengadili angka-angka hasil Pemilu, tetapi mengadili terjadinya pelanggaran yang TSM," kata Yusril meluruskan saat ditemui pada jeda sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, bila kutipannya digunakan tahun ini pascalahirnya UU Nomor 7/2017 maka yurisprudensi tersebut sudah tak lagi relevan.
Sebab dalam UU Nomor 7/2017, kewenangan-kewenangan mengadili perkara yang sebelumnya tidak diatur, kini sudah lebih jelas dipetakan.
Semisal pelanggaran administarif yang sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara jika pelanggaran pidana seperti kasus suap dan politik uang, kewenangannya ada di Sentra Gakkumdu yang kemudian dilimpahkan ke polisi dan Jaksa.
Sehingga, pascalahirnya UU Nomor 7/2017, MK sudah tidak lagi berwenang mengadili proses Pemilu, melainkan hanya fokus pada perkara sengketa hasil Pemilu.
"Sudah tidak relevan. Jadi semua sudah diatur. (Sekarang) MK betul-betul mengadili perselisihan hasil, bukan mengadili proses," jelas Yusril.
(*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres
Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK
Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan
TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3
Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar