Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra: Seluruh Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan
Yusril mengatakan, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.
Yusril mengatakan, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
Salah satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.
"Kalau terjadi, maka terjadi dimana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.
Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," pungkas dia.
Tuduh Manipulasi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti penggunaan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.
Jika, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 disebutkan, harta kekayaan Joko Widodo senilai Rp 50.248.349.788.
Adapun sumbangan pribadi di Jokowi di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 (bentuk uang) dan Rp 25.000.000.

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Selain dari Golfer TBIG dan Golfer TRG, BW menyebut adanya dugaan sumber fiktif dari Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Maruf.
Pertama, Wanita Tangguh Pertiwi, nilai sumbangan Rp 5.000.000.000. Kedua, Arisan Wanita Sari Jateng Rp 15.768.180.000. Ketiga, pengusaha muda Semarang Rp 13.195.700.000.
Adapun ketiga penyumbang berasal dari alamat dan NPWP Pimpinan Kelompok yang sama dengan Total Rp 33.963.880.000. Selain itu, identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas dimana tiga NPWP sama, namun NIK berbeda padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.

"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar. Pada sumbangan dari Kelompok dengan Pimpinan yang sama sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar," urai BW.
Dia menambahkan, dengan NIK yang berbeda padahal Nomor NPWP yang sama patut diduga ada ketidakjelasan dari Penyumbang dana kampanye dari sumbangan Rp 33.963.880.000.
Sebut Hoax
Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, Capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.
Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.
"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca dimana itu, 02 itu baca laporan dimana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikam BW tak sesuai fakta.
Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.
Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.
"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.
Diketahui, Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Sumber dana kampanye berasal dari sumbangan pribadi Jokowi yang dipersoalkan kubu Prabowo. Ada Rp 13 miliar duit sumbangan yang dinilai misterius.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menuturkan, berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6.109.234.705.
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704," kata BW dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019) malam.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" lanjut Bambang.
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres
Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK
Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan
TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3
Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/14/yusril-sebut-seluruh-dalil-prabowo-sandi-lemah-dan-mudah-dipatahkan?page=all.