Pilpres 2019
Daftar 12 Provinsi yang Diminta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019, Mayoritas Jokowi-Maruf Menang!
Permintaan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, Pilpres 2019.
JAKARTA - Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 sudah berlangsung di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Nah, gugatan pun diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga, yang saat ini sudah digelar.
Satu di antara permohonan gugatan ialah mengenai pemungutan suara ulang.
Ini disampaikan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Salah satu permintaan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi adalah meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, Pilpres 2019 di 12 daerah.
"Kami memohon MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 12 wilayah tersebut, Jokowi-Maruf menang di delapan wilayah.
Sementara Prabowo-Sandiaga menang di empat wilayah.
Sebagian wilayah Jokowi-Maruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga seperti di Jateng, Jatim, dan Papua.
Berikut perolehan suara kedua pasangan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU:
Provinsi Jawa Barat: Jokowi-Ma'ruf: 10.750.568 Prabowo-Sandiaga: 16.077.446
Provinsi DKI Jakarta: Jokowi-Ma'ruf: 3.279.547 Prabowo-Sandiaga: 3.066.137
Provinsi Jawa Tengah: Jokowi-Ma'ruf: 16.825.511 Prabowo-Sandiaga: 4.944.447
Provinsi Jawa Timur: Jokowi-Ma'ruf: 16.231.668 Prabowo-Sandiaga: 8.441.247
Provinsi Banten: Jokowi-Ma'ruf: 2.537.524 Prabowo-Sandiaga: 4.059.514
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/prabowo-mengangkat-tangan-bersama-sandiaga-uno.jpg)