Pilpres 2019

Seorang Hakim MK Diancam, LPSK Khawatir dan Ini Langkah Antisipasi Yang Diambil

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jakarta/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

 Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

 

Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

Baca juga :

Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan

Yusril Ihza Mahendra: Seluruh Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved