Pilpres 2019
Seorang Hakim MK Diancam, LPSK Khawatir dan Ini Langkah Antisipasi Yang Diambil
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.
Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.
Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.
LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.
"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.
Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.
Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.
Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.
Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.
Baca juga :
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan
Yusril Ihza Mahendra: Seluruh Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019