Pilpres 2019

Lihat Pokok Permohonan yang Dibacakan Tim Prabowo-Sandi, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD, mengatakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sudah menyerah dengan kubu 02

Kompas/Lucky Pransiska
Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD, mengatakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sudah menyerah dengan kubu 02.

Hal tersebut terjadi setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi,

Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini bermula saat Mahfud diminta tanggapan soal sidang perdana gugatan pilpres berdasarkan dengan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).  

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).

 

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."

Karena bersifat kualitatif, Mahfud menganggap tidak akan ada adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.

"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," tambah Mahfud.

Mahfud juga menganggap kubu paslon 01 juga sudah lelah soal adu dokumen.

Karena perkataan yang semula dijanjikan oleh kubu 02 tidak dibuktikan saat permohonan di MK.

"Nampaknya paslon 01 sudah menyerah di bidang itu ya (adu dokumen), semula bilang 62 persen kemudian 54 persen," kata Mahfud.

"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.

"Sekarang hari ini (red: Jumat) tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang," tutur Mahfud.

Lihat videonya:

Sementara itu berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Pendapat Ahli Hukum soal Sidang MK

 Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), lalu.

Beragam pendapat pun terlontar mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, tersebut.

Beberapa pakar hukum tata negara pun turut berpendapat mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

Contohnya, Prof Juanda, Refly Harun, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan. 

Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban. 

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). (youtube Mahkamah Konstitusi)

Berikut rangkumannya: 

1. Juanda

Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.

"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya.

Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019). 

Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK. 

Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.

"Semuanya (hakim MK) menggunakan paradigma, bagaimana semua pihak diakomodir. Nah ini artinya membuat suatu kondisi yang menyejukkan," ujar dia. 

Juanda memuji paradigma hakim MK yang tak terpaku semata pada pasal-pasal dalam Peraturan dan Undang-undang MK.

"Bukan berarti harus melanggar aturan.

Hal-hal yang tidak prinsipil sebaimana diatur dalam PMK memang memberi celah pintu masuk untuk berpikir, bertindak, tidak semata-mata pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu.

Lebih luas lagi, mereka melihat oh ini ada perbaikan (gugatan) silahkan diterima dulu, walaupun ada sanggahan dari termohon dan pihak terkait. Itu wajar."

"Tapi arif dan bijaksananya hakim di situ, dia oke nanti itu kita bahas, persoalan bagaimana ke depan itu urusan kami.

Tetapi mari semuanya mari menyampaikan uneg-uneg untuk perbaikan. Saya melihat ini adalah upaya pintu masuk untuk mempercaya hakim konstitusi.

Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Live Streaming Mahkamah Konstitusi Sesaat Lagi, Babak Baru Penetapan Pemenang Pilpres 2019

2. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang MK ibarat pertandingan sepakbola. 

Saat ini, tim 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan atau bahkan unggul. 

Karena itu, Refly menilai tak mengherankan jika permainan saat ini lebih dipegang oleh tim 02. 

Sementara tim 01 lebih banyak bertahan. 

Hal itu disampaikan Refly di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul.

Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," cuitnya. 

Refly Harun Sebut Dana Kampanye Digugat Kubu 02 Sangat Krusial, Sia-sia Bila Tak 'Dibeli' MK

Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

3. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK. 

Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan. 

Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya. 

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang

Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya.

Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya.

Jd jgn dikacaukan." cuitnya. 

(*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Main dengan Cucu di Bali, Tingkah Ibu Negara Iriana Bawa Tas Besar jadi Sorotan

LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2019 Malam Ini di Trans 7, Valentino Rossi Start di Posisi Lima

Nenek Awis Sempat Berteriak, Namun Sia-sia, tak Ada yang Menolongnya, Esoknya Ditemukan tak Bernyawa

2 Satwa Beruang Madu Masuk Perangkap Babi Hutan, Kondisinya Menyedihkan, Kaki Harus Diamputasi

Viral Uang Panaik Setengah Miliar, Ternyata Profesi Wanita Cantik Ini Bergengsi, Intip Foto-fotonya

 
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/15/ahli-hukum-tata-negara-pof-juanda-refly-harun-dan-mahfud-md-tanggapi-jalannya-sidang-perdana-mk?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres yang Digugat Kubu 02

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Soal Adu Dokumen, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Kubu 02, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/15/soal-adu-dokumen-mahfud-md-sebut-kubu-01-sudah-menyerah-tanggapi-kubu-02?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved