Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, KPU Percaya Diri Hingga Pose 2 Jari Anies Baswedan

Hasil lengkap lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019. Bambang Widjojanto sebut KPU terlalu pede, hingga pembahasan pose 2 jari Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua sengketa Pilpres 2019, berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Banyak kejadian menarik terangkum dalam jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, tersebut.

Diantaranya, penilaian Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang menganggap KPU terlalu percaya diri.

Hingga pose dua jari Gubernur DKI Anis Baswedan pun turut diungkit lagi.

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ini dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Kubu 02 juga dinilai telah menggiring opini publik bahwa seakan-akan MK tidak adil dalam menangani sengketa Pilpres 2019.

"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu.

Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi telah bersikap tidak adil," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Dugaan KPU ini berdasarkan dari berkas permohonan kubu 02 yang berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator, tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.

Berikut rangkuman sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

1. MK Tolak 16 Permohonan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Majelis MK, Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved