Disebut Hanya Berasumsi Oleh Yusril, Andre Rosiade Janjikan BPN akan Bawa Kejutan di Sidang MK

Jubir BPN Andre Rosiade janjikan bukti kejutan pada lanjutan sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, untuk buktikan tak berasumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Sidang kedua lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU RI dan TKN Jokowi-Maruf, atas permohonan pemohon yakni Prabowo-Sandi.

Dalam jawabannya, Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Izha Mahendra sempat menyebut BPN Prabowo-Sandi hanya berasumsi. 

Yusril Izha Mahendra mencatat, Denny Indrayana menyebut kata 'indikasi' dan 'patut diduga' sebanyak 41 kali.

Hal ini, kata Yusril Izha Mahendra, menandakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi hanya berasumsi dalam mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril Izha Mahendra juga menyebut BPN Prabowo-Sandi tak punya alat bukti yang sah, untuk memerkuat tuduhannya.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Janjikan Bukti

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Andre Rosiade membantah tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya berasumsi.

Andre Rosiade memastikan tim hukumnya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan Pilpres 2019 yang didalilkan.

Hal itu disampaikan Andre menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyebut bahwa tudingan soal pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 itu hanya asumsi.

"Yang jelas besok akan terlihat oleh publik. Itu akan membuktikan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan Jokowi-Ma’ruf harus didiskualifikasi oleh MK.

Karena itu tunggulah besok," ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Andre Rosiade sudah memprediksi tanggapan yang dimunculkan tim hukum 01 yang akan menyebut bahwa tim hukum 02 hanya berasumsi saat menyatakan terdapat kecurangan pemilu secara TSM.

Andre mengatakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf pasti akan berupaya agar hakim MK menolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Hal wajar saja di setiap gugatan terkait atau termohon pasti akan menyampaikan jawaban agar gugatan pemohon dikesempingkan atau ditolak.

Itu hal standar, untuk menguji ditolak atau diterima tentu kita akan masuk di persidangan besok," ujar Andre Rosiade. 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

"Dimana besok kita akan menguji saksi saksi kami baik saksi ahli maupun saksi fakta dengan bukti yang akan kami buka di persidangan.

Jadi saya rasa itu hal yang standar," lanjut dia.

Sebelumnya Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tim hukum Prabowo-Sandi soal ketidaknetralan aparat selama Pilpres 2019.

Pengacara pasangan 01, I Wayan Sudirta mengatakan, tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian.

Bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, KPU Percaya Diri Hingga Pose 2 Jari Anies Baswedan

Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Wayan mengatakan, netralitas aparat sudah dipastikan petinggi lembaga masing-masing.

Misalnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengeluarkan telegram isinya memerintahan anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Tim hukum 01 juga menjawab sejumlah kasus yang dicontohkan tim hukum 02 dalam tuduhan ketidaknetralan aparat.

Misalnya, terkait pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan Pilpres 2019.

Wayan mengatakan, itu merupakan tuduhan tidak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh AKP Sulman Azis. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Berasumsi di Sidang MK, BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/20332691/bantah-berasumsi-di-sidang-mk-bpn-prabowo-janjikan-bukti-kecurangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved