Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, KPU Percaya Diri Hingga Pose 2 Jari Anies Baswedan
Hasil lengkap lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019. Bambang Widjojanto sebut KPU terlalu pede, hingga pembahasan pose 2 jari Anies Baswedan
2. Jawaban Tim Hukum 01 soal Tuduhan Diskriminasi

Tim hukum 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjawab tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum dalam Pilpres 2019.
Salah satunya tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum ini adalah yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Bahwa enam kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan, dan kawan-kawan, merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.
Tim hukum Jokowi-Maruf menyatakan tidak memahami apa maksud dari tuduhan diskriminasi perlakuan yang dimaksud.
Sebab, jika dibaca kembali kasus-kasus yang diajukan oleh kubu 02 malah membuktikan jika pihak-pihak yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu adalah pendukung pihak 02.
Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
Sementara, menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, putusan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut merupakan ranah independensi penegak hukum yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun.
Dalam permohonan, tim hukum paslon 02 menggunakan bukti berita Anies Baswedan yang dilaporkan karena pose dua jarinya, sebagaimana tertulis Anies terancam 3 tahun penjara.
"Faktanya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur hukum oleh Bawaslu berdasarkan pada proses pemeriksaan yang fair dan transparan," kata Sudirta.
3. KPU Pertanyakan soal Korelasi Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandiaga.
"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.
KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.
4. Bambang Widjojanto Sebut KPU Terlalu Percaya Diri

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sebut KPU terlalu percaya diri menghadapi sidang kedua sengketa Pilpres 2019.
BW mengatakan pihak KPU RI hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hari ini.