Pilpres 2019

Keluar Sebentar saat Sidang MK, BW Ungkap Sejumlah Kekecewaan Atas Jawaban KPU, Satunya Soal Situng

Agenda sidang MK hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang MK hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin atas permohonan pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain itu, sidang MK kali ini juga mengagendakan pengesahan alat bukti.

Sidang MK ini kali ini sendiri sebenarnya dijadwalkan digelar pada, Senin (17/6/2019) lalu.

Namun karena ada dinamika dalam persidangan sidang MK perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan.

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi. 

“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Baca juga :

Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui

Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved