Pilpres 2019
Keluar Sebentar saat Sidang MK, BW Ungkap Sejumlah Kekecewaan Atas Jawaban KPU, Satunya Soal Situng
Agenda sidang MK hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang MK hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin atas permohonan pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain itu, sidang MK kali ini juga mengagendakan pengesahan alat bukti.
Sidang MK ini kali ini sendiri sebenarnya dijadwalkan digelar pada, Senin (17/6/2019) lalu.
Namun karena ada dinamika dalam persidangan sidang MK perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan.
Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.
Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.
“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.
Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi.
“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.
Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Baca juga :
Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui
Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto
Dan hal ketiga menurut BW yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara penetapan KPU RI dan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang juga miliki KPU.
Setelah itu BW kembali memasuki arena persidangan.
Jadwal sidang
Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Selasa, 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
Rabu, 12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Jumat, 14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Baca juga :
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi Dinilai Pengamat akan Bersikap Netral
Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Senin, 24 Juni 2019
Sidang terakhir
Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
Jumat, 28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU