Minta Dipulangkan Karena Sakit, TKW Ini Malah Disiksa Agennya, Juga Ungkap Kontrak Tak Sesuai Fakta

Kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ( TKW) kembali terjadi. Kali ini menimpa Hafnan (39), warga Desa Monta, Kecamatan Lambu.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/SYARIFUDIN)
Suami korban saat melaporkan kasus yang dialami istrinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ( TKW) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi.

Kali ini menimpa Hafnan (39), warga Desa Monta, Kecamatan Lambu.

Namun, siksaan yang dialami Hafnan bukan dilakukan oleh majikannya, melainkan anggota agen penyalur tenaga kerja yang membawanya di Negara Suriah.

"Istri saya (Hafnan) justeru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Dia disiksa oleh anggota agen yang menyalurkannya di Suriah," kata suami Hafnan, Abdul Ganas kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Dia menyampaikan ini setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima.

Menurut Abdul Ganas, penyiksaan yang dialami ibu empat anak itu berawal saat istrinya memutuskan untuk berhenti bekerja pada majikannya dengan alasan sakit.

Bagi majikannya, kata Abdul, tak ada masalah dan meminta Hafnan untuk melaporkan ke agen yang menyalurkannya.

Hafnan lalu akhirnya mendatangi agen penyalur jasa tenaga kerja tersebut dan meminta untuk dipulangkan ke tanah air.

Namun permintaan itu tak ditanggapi.

Ketika minta dipulangkan ke Indonesia, agennya di Suriah malahan memukulnya.

Aksi pemukulan ini lanjut dia, terjadi tiap kali istrinya datang meminta pulang ke tanah air sejak beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya disiksa, istri saya juga tak disuruh pulang karena kontrak kerjanya berakhir tahun 2020,"ucap Abdul Ganas

Ia menceritakan, sejak awal pemberangkatan istrinya dari Bima, tidak ada masalah yang dialami.

Namun, di tengah jalan, ibu rumah tangga itu diduga dijual ke Suriah.

Ia tidak ditempatkan sesuai dengan kontrak kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved