Usai Dicecar 23 Pertanyaan, Penyidik Tambah Masa Penahanan Kivlan Zen 40 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya menambah masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari. Sebelumnya, Kivlan dicecar 23 pertanyaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. 

"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yuntri membantah bahwa kliennya mendapatkan uang dari Habil untuk pembelian senjata api dan untuk perencanaan pembunuhan.

"Jadi, sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata. Tidak ada," tegas Yuntri.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

 

Hermawan Sulistyo Mengaku Dengar Sendiri Kivlan Zen Jujur Ingin Membunuhnya, Kejadiannya Tahun 1998

Meski Masuk Target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang.

Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM.

Maksud tujuan untuk pembelian senjata api.

Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved