Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Izha Mahendra sebut permohonan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi hanya modal asumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan yang diajukan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi, hanya berdasarkan asumsi.

Selain itu, permohonan yang diajukan BPN Prabowo - Sandi tanpa dilengkapi alat bukti yang sah.

Hal ini ditegaskan Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril Ihza Mahendra menuturkan, kesimpulan itu dia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.

Yusril Izha Mahendra menghitung Denny Indrayana selaku Tim Hukum BPN Prabowo - Sandi menggunakan kata indikasi dan patut diduga, sebanyak 41 kali.

"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril Izha Mahendra di sela persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.

 
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.

“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara.

Jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.

“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI.

Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang.

Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril Izha Mahendra.

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Bawa Bukti 3 Truk

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved