Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Izha Mahendra sebut permohonan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi hanya modal asumsi
TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan yang diajukan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi, hanya berdasarkan asumsi.
Selain itu, permohonan yang diajukan BPN Prabowo - Sandi tanpa dilengkapi alat bukti yang sah.
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menuturkan, kesimpulan itu dia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.
Yusril Izha Mahendra menghitung Denny Indrayana selaku Tim Hukum BPN Prabowo - Sandi menggunakan kata indikasi dan patut diduga, sebanyak 41 kali.
"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril Izha Mahendra di sela persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.
“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara.
Jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.
“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI.
Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang.
Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril Izha Mahendra.
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Bawa Bukti 3 Truk