Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Izha Mahendra sebut permohonan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi hanya modal asumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.

Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.

Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya. Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 kali.

"Proses fotokopi penggandaan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tentu kami harus cermat dan kami teliti lagi supaya alat bukti itu tidak tumpang tindih," ujar Dorel.

Dalam sidang gugatan Pilpres di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019),anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa diturunkan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keperluan persidangan.

Sedang hakim MK menegaskan pihaknya terbuka menerima bukti-bukti yang disetorkan terkait gugatan Pilpres.

Kala itu Yazid beralasan sudah ada satu truk yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, sedang 11 truk lainnya sedang menuju ke MK. Dengan alasan capek, barang bukti 11 truk tak bisa sampai Mahkamah Konstitusi.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Denny Indrayana Gunakan Kata ''Indikasi'' dan ''Patut Diduga'' 41 Kali, Ini Artinya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/yusril-sebut-denny-indrayana-gunakan-kata-indikasi-dan-patut-diduga-41-kali-ini-artinya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved