Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Izha Mahendra sebut permohonan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi hanya modal asumsi
Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.
"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.
Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.
Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.
Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.
"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti.
Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.
"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar.
Sebelumnya, Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkoordinasi soal penyerahan kekurangan alat bukti sengketa pilpres.
Ia mengatakan, pihaknya berencana mengirim 4 truk berisi barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen C1.
"Untuk hari ini kemungkinan 4 truk dan itu berisi alat-alat bukti C1," ujar Dorel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).