Bahas Saksi Orang Kampung, Bambang Widjojanto Nyaris Diusir Hakim MK dari Ruang Sidang
Bambang Widjojanto nyaris diusir Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Keduanya berdebat seru bahan saksi orang kampung di Pilpres 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Perdebatan seru antara Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, kembali terjadi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga, sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Agendanya, melihat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari BPN Prabowo-Sandi.
Kali ini, perdebatan seru Bambang Widjojanto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Kejadian bermula saat Arief Hidayat memertanyakan materi kesaksian seorang saksi bernama Idham Amiruddin.
“Jadi kesaksian anda berkaitan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap).
DPT di kampung anda?” tanya Arief.
Setelah itu Arief Hidayat memertanyakan kesaksian Idham.
Lantaran menurut Arief Hidayat seharusnya Idham menyampaikan kesaksian soal fakta DPT di kampungnya, bukan seluruh Indonesia.
Setelah itu Bambang Widjojanto menyela untuk membela saksinya tersebut.

“Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya dari kampung dapat mengakses seluruh Indonesia.
Bapak seolah-olah melakukan ‘judgement’ bahwa orang kampung tak tahu apa-apa, itu juga tidak benar.
Tolong dengarkan dulu kesaksiannya,” hardik Bambang Widjojanto kepada Arief Hidayat.
Arief Hidayat pun merespon pernyataan Bambang Widjojanto tersebut dengan ancaman akan mengusir BW dari ruang sidang jika tak menghentikan intervensinya.
“Saya kira sudah cukup Pak Bambang, kalau anda tak bisa stop saya akan suruh anda keluar, sekarang biarkan saya dialog dengan saksi,” tegas Arief dengan nada tinggi.
Bambang Widjojanto mengatakan dirinya membela saksinya lantaran menurutnya hakim MK terus memberi intimidasi kepada Idham.

Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan Bambang Widjojanto tetap berada di dalam ruang sidang.
Lanjutan Sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Kita Disuguhi Dalil Dramatis
Masih Berlangsung, Live Streaming Sidang ke 3 Pilpres 2019 di MK, Dua Saksi Prabowo-Sandi Diteror
Ditegur Saldi Isra dan Palguna
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, meminta Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak mendratisasi keadaan.
Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Selasa (18/6/2019).
Permintaan Saldi Isra agar Bambang Widjojanto tak mendramatisir keadaan bermula soal perlindungan saksi.
Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Bahkan, Hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang Widjojanto menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut Hakim, tidak ada landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
Mahkamah Konstitusi khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di Mahkamah Konstitusi.
"Seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan," ucap Hakim Palguna.
Menjawab pernyataan dua hakim konstitusi tersebut, Bambang balik bertanya, apakah ada jaminan kekerasan tidak terjadi pascamereka memberika kesaksian di MK?
Ia mengatakan, jika perlindungan diberikan LPSK, maka para saksi dapat dilindungi selama enam bulan ke depan.
"Jadi ada soal seperti itu.
Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi mengatakan seperti itu (terancam pascabersaksi)," ujar Bambang Widjojanto.

Hakim Saldi Isra kemudian merespons.
Ia menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02.
Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan.
Ia kembali menegaskan bahwa semua saksi yang bersaksi di MK dipastikan keamanannya.
"Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang.
Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini," kata Saldi Isra.
Bambang Widjojanto kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'
Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills
Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru
Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia
Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK: ''Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar'', http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/19/hakim-mk-sudah-cukup-pak-bambang-kalau-anda-tak-bisa-stop-saya-akan-suruh-anda-keluar.