Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Nur Latifah, saksi fakta kkubu Prabowo-Sandi, dianggap sebagai penjahat politik di daerahnya karena rekam aksi KPPS

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tensi tinggi politik Pilpres 2019 lalu, menyisakan beragam kisah menarik dari relawan pasangan Jokow-Maruf maupun Prabowo-Sandi.

Seperti yang dikisahkan Nur Latifah, relawan Prabowo-Sandi, yang menjadi saksi fakta dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Dalam kesaksiannya beberapa di antara mengakui adanya ancaman berkaitan dengan pilihan politik.

Dalam kesaksiannya Nur Latifah menjelaskan bahwa seorang anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) mencobloskan surat suara bagi sekitar 15 pemilih lanjut usia (manula).

Nur Latifah mengatakan kesaksiannya atas kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral.

“Saya mendapat intimidasi dari banyak orang dimana tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 11 malam.

Saya dipanggil ke salah satu rumah warga di mana sudah berkumpul ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan preman.

Sedangkan saya perempuan sendiri.

Di sana saya ditanya posisi sebagai apa di dalam sebuah video.

Saya dituduh menyebarkan video itu padahal bukan.

Saya dituduh menyebarkan dokumen negara dan dituduh sebagai penjahat politik, langsung disuruh pulang,” ungkap Nur Latifah yang berkuliah di Semarang.

Bahkan pada pagi harinya Nur Latifah mengaku mendapat kabar dari temannya bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan.

Ia kemudian ditemui pihak yang sama dua hari berikutnya untuk tutup mulut sebelum kembali ke Semarang.

Nur Latifah pun mengaku tidak melaporkan kejadian itu ke kepolisian karena masih merasa aman.

“Kalau tidak ada ancaman pembunuhan langsung kepada saya, saya menganggap tidak masalah.

Tapi saya beberapa kali mendapat teror ancaman telepon yang mengecam saya sebagai penjahat politik.

Saya tahu merupakan kerabat anggota KPPS yang membantu mencobloskan tersebut,” katanya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. ((Fabian Januarius Kuwado))
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved