Masih Berlangsung, Live Streaming Sidang ke 3 Pilpres 2019 di MK, Dua Saksi Prabowo-Sandi Diteror

Live Streaming sidang ketiga Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Dua saksi Prabowo-Sandi diteror

Editor: Rafan Arif Dwinanto

Di samping nama-nama itu ada sejumlah tokoh yang bersedia menjadi saksi bagi Prabowo-Sandi yaitu Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Pihak Prabowo-Sandi juga menghadirkan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.

Lanjutan Sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Kita Disuguhi Dalil Dramatis

Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hakim Pun Dapat Ancaman

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

 Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

 Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved