Sependapat dengan Mahfud MD, Yusril Sebut Tim Prabowo-Sandi Miskin Bukti di Persidangan
Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Izha Mahendra sependapat dengan Mahfud MD, soal Tim hukum Prabowo-Sandi yang miskin bukti
Diberitakan dari program acara Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Sabtu (15/6/2019), Mahfud MD menilai permohonan gugatan kubu 02 Prabowo-Sandi di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan meyakinkan.
Awalnya, pembawa acara menanyakan terkait tanggapan Mahfud MD soal gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
Mahfud MD mengatakan setiap permohonan gugatan yang diajukan ke MK belum tentu dikabulkan.
"Permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan."
"Jadi di dalam hukum itu dapat diterima itu artinya bisa diperiksa, karena memang jadi wewenangnya MK, sedangkan dikabulkan atau tidak itu substansinya itu benar atau tidak, itu dulu," terang Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan gugatan di MK dikabulkan akan tergantung pada tahap pembuktian.
"Belum dikabulkan, baru diterima untuk diperiksa. Itu nanti akan ditulis kembali kepada vonis MK yang terakhir bahwa permohonan pemohon dapat diterima.
Saksi Merasa Terancam di Sidang MK, Yusril: Kalau yang Ngancam Aparat, Sebutkan Namanya
Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah
Kemudian eksepsi termohon mungkin diterima sebagian, mungkin ditolak sebagian, mungkin ditolak semuanya itu bisa."
"Tetapi dalam pokok perkara itu mengabulkan atau tidak itu sudah menyangkut substansi, itu nanti tergantung pada pembuktian," urai Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ke MK lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif.
Dirinya juga menilai bukti dari relawan tidak akan kuat dibuktikan secara hukum.
"Menurut saya apa yang diajukan oleh pemohon 02 kemarin itu perkaranya lebih banyak ke kualitatif bukan kuantitatif."
"Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen itu didukung oleh fakta hukum, karena katanya bukti-buktinya dari relawan.
Bukti-bukti tidak boleh dari relawan, harus dari saksi resmi dan dari KPU yang ditandatangani dan distempel oleh KPU," jelas dia.
Menurutnya, kalau bukan saksi resmi atau pihak dari KPU maka hal itu akan dikesampingkan secara hukum.
"Jadi fokusnya nanti pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," imbuh dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yusril-146.jpg)