Pilpres 2019

Cermati Saksi dan Bukti yang Dihadirkan di Sidang MK, Kuasa Hukum 01 Ini Sebut Kubu 02 Babak Belur  

Tim kuasa hukum paslon capres-cawapres nomor urut 01 merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandi kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. 

Tim Kuasa Hukum 02 Tarik 95 Box Kontainer

Dikutip dari Kompas.com, Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakil Dorel Almir, menarik 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK.

"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.

Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.

Rinciannya yakni, Riau 3 kotak, DKI Jakarta 3 kotak, Banten 4 kotak, Lampung 7 kotak, Bengkulu 1 kotak, Bangka Belitung 1 kotak, Kepulauan Riau 1 kotak, Maluku 1 kotak, dan Maluku Utara 1 kotak.

Kemudian, Gorontalo 1 kotak, Jambi 3 kotak, Aceh 2 kotak, Sulawesi Tengah 1 kotak, dan Sulawesi Barat 1 kotak. Kemudian, Yogyakarta 4 kotak, Kalimantan Selatan 2 kotak, Kalimantan Utara 1 kotak.

Kemudian, Kalimantan Timur 1 kotak, Sumatera Utara 4 kotak, Sumatera Selatan 3 kotak, Jawa Barat 14 kotak, Bali 1 kotak dan Sulawesi Tenggara 1 kotak.

Kemudian, Nusa Tenggara Barat 2 kotak, Nusa Tenggara Timur 1 kotak, Kalimantan Barat 15 kotak, Kalimantan Tengah 1 kotak, Papua 1 kotak, Sumatera Barat 3 kotak, Sulawesi Selatan 3 kotak, Jawa Tengah 8 kotak.

Baca juga :

Hairul Anas, Ponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK, Ungkap Materi Pelatihan TKN

Alasan Utama Haris Azhar Tolak jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK Terkuak, Salah Satunya Soal Masa Lalu

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02.

Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB siang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved