Jubir TKN: Sidang Mahkamah Konstitusi Buat Rakyat Tahu, Kecurangan Pilpres Hanya Asumsi dan Persepsi

Jubir TKN sebut tuduhan kecurangan TSM di Pilpres 2019, sudah terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi. Hanya asumsi dan persepsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. 

"Sungguh sangat ironis.

Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang kesaksian mereka jauh dari bisa membuktikan tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan," tegasnya.

Ini juga menurut dia, membuktikan tim hukum 02 tidak siap untuk menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan.

Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung.

"Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," sindirnya.

Karena itulah, dia sangat yakin sangat sulit untuk membuktikan kecurangan di balik selisih suara kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 16,9 juta suara.

"Sangat jauh sekali untuk dibuktikan.

Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019," ucapnya.

Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu.

"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini.

Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka.

Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat dimana saksi itu diberada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," tegasnya.

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menyindir tim hukum 02 yang telah menghadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Yusril mengatakan, telah meminta majelis hakim MK untuk memeberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi dari tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke Paslon 01.

"Banyak orang khawatir dengan sidang Mahkamah Konstitusi ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved