Namanya Diseret Ponakan Mahfud MD ke Sidang MK Soal Kecurangan, Moeldoko: Itu Pelintiran Ngawur
Moeldoko akhirnya angkat suara soal namanya yang turut disebut Hairul Anas, ponakan Mahfud MD di sidang Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Nama mantan Panglima TNI, Moeldoko ikut terseret dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Nama Moeldoko yang menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, disebut oleh keponakan Mhafud MD, Hairul Anas, yang menjadi saksi untuk pasangan Prabowo-Sandi.
Terkait hal ini, Moeldoko pun memberi klarifikasi.
Salah seorang saksi bernama Hairul Anas Suadi mengatakan bahwa Moeldoko pernah memberikan training kepada saksi dan calon pelatih saksi pemungutan suara.
Moeldoko, sebut Anas, pernah mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Moeldoko pun meluruskan pernyataan tersebut. "Saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, apa saja bisa terjadi.
Termasuk juga kecurangan bisa terjadi.
Oleh sebab itu, kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh, kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Bahkan, lanjut Moeldoko, dirinya sampai memerintahkan para saksi serta pelatih saksi yang mengenakan kacamata untuk maju mendekat pada saat proses penghitungan suara dilakukan di TPS.
"Jadi, konteksnya seperti itu.
Tidak ada saya mengajarkan mereka untuk berlaku curang.
Dibilang saya mengatakan dalam demokrasi, kecurangan adalah hal yang wajar.
Itu sebuah pelintiran yang ngawur," ujar Moeldoko.
"Sekali lagi, saya tidak pernah mengajarkan untuk berbuat curang.
Enggak! Enggak ada.
Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, mencermati situasi, siapa tahu nanti ada kecurangan. Konteksnya seperti itu," lanjut dia.
Diberitakan, pernyataan Hairul Anas bahwa Moeldoko mengatakan bahwa kecurangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi diungkapkan dalam sidang Kamis (20/6/2019) dini hari.
Hairul Anas adalah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi
Hairul Anas mengatakan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas kemudian ditanya hakim, apakah istilah itu merupakan ajaran agar saksi berlaku curang.
Menurut Anas, tidak demikian.
Namun, menurut dia, istilah itu seolah-olah menegaskan bahwa kecurangan adalah suatu hal yang wajar dalam demokrasi.
"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," ujar Hairul Anas.

Ungkap Pelatihan Saksi TKN
Salah satu yang ikut menjadi saksi dalam sidang MK sengketa Pilpres 2019 adalah Hairul Anas.
Nama Hairul Anas menjadi sorotan lantaran ia adalah keponakan salah satu tokoh nasional Mahfud MD.
Hairul Anas ikut bersaksi untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Berdasarkan ringkasan berkas keterangan yang disampaikan ke Majelis Hakim, dirinya akan menyampaikan soal perencanaan pemenangan Pemilu 2019 oleh tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Anas mengawali ceritanya ketika menghadiri pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.
Kehadirannya mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu condong ke Jokowi-Ma'ruf.
Namun dia sendiri mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.
"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam pelatihan saksi itu, ia mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut.
Dimana dalam slide materi pertama ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.
Kemudian Hairul Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang.
Katanya, materi ini masih bisa diunduh hingga sekarang.
"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini.
Ini masih bisa di-download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.
Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut.

Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.
Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.
Mahfud MD Beri Tiga Respon Minor Soal Kesaksian Ponakannya di Sidang Mahkamah Konstitusi
Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.
"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpersepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN "Kecurangan Bagian dari Demokrasi"", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/20071901/moeldoko-klarifikasi-soal-materi-pelatihan-tkn-kecurangan-bagian-dari.