Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

Sidang ke 4 di Mahkamah Konstitusi menyajikan perdebatan seru antara Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan. Ini penyebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik.

Upaya itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan keseimbangan.

"Saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara.

Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah.

Jadi, saya tidak setuju.

Ini langkah check and balances," kata Iwan.

Mendengar perdebatan kedua orang itu, Suhartoyo menengahi.

Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.

Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.

"Diskusi ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil.

Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan ada kekurangan satu dengan lain.

Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial (peradilan cepat,-red)" kata Suhartoyo, menengahi kedua belah pihak.

Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved