Sidang Sengketa Pilpres di Sudah Jalan 4 Seri, Begini Respon Jokowi Tanggapi Tudingan Curang

Presiden Jokowi akhirnya beri tanggapan soal sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berlangsung 4 seri di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
capture twitter @Joko Widodo
Presiden Jokowi mengunggah sebuah foto tentang kunjungannya di Bali di akun twitternya @Joko Widodo 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jokowi sebagai calon presiden petahana, terus disebut di sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum maupun saksi Prabowo-Sandi menyoal sejumlah kebijakan Jokowi yang dinilai menguntungkannya selama Pilpres 2019 berlangsung.

Contohnya, soal cuti sebagai presiden, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Sementara, di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI  meragukan status saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) masih berlangsung hingga saat ini.

Pada Kamis (20/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja selesai menggelar sidang lanjutan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan KPU.

Berikut ini fakta terkait sidang sengketa Pilpres 2019 :

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. (Tribunnews/Jeprima)

1. Caleg PBB yang bersaksi disebut sampaikan keterangan palsu

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Lukman Edy, menyebutkan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.

Saksi yang dimaksud adalah calon legislatif (caleg) PBB, Hairul Anas.

Dalam kesaksiannya, Hairul Anas mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN.

Ia menyebutkan TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan.

Melalui keterangan tertulis, Lukman menyatakan Hairul Anas tak pernah mendatangi pelatihan yang dimaksud.

"Hairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi."

"Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved