Sidang Sengketa Pilpres di Sudah Jalan 4 Seri, Begini Respon Jokowi Tanggapi Tudingan Curang
Presiden Jokowi akhirnya beri tanggapan soal sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berlangsung 4 seri di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jokowi sebagai calon presiden petahana, terus disebut di sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum maupun saksi Prabowo-Sandi menyoal sejumlah kebijakan Jokowi yang dinilai menguntungkannya selama Pilpres 2019 berlangsung.
Contohnya, soal cuti sebagai presiden, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Sementara, di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI meragukan status saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) masih berlangsung hingga saat ini.
Pada Kamis (20/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja selesai menggelar sidang lanjutan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan KPU.
Berikut ini fakta terkait sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. Caleg PBB yang bersaksi disebut sampaikan keterangan palsu
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Lukman Edy, menyebutkan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.
Saksi yang dimaksud adalah calon legislatif (caleg) PBB, Hairul Anas.
Dalam kesaksiannya, Hairul Anas mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN.
Ia menyebutkan TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan.
Melalui keterangan tertulis, Lukman menyatakan Hairul Anas tak pernah mendatangi pelatihan yang dimaksud.
"Hairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi."
"Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).