Tidak Ingin Ada Korban Lagi Akibat Lubang Tambang, Camat Samarinda Ulu Cari Cara untuk Tutup

Aktivitas galian tambang ilegal di belakang kantor Bawaslu Kaltim, buat Camat Samarinda Ulu kecewa, aktivitas galian tambang batu bara sudah sebulan.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper
TAMBANG ILEGAL - Pihak Kecamatan, Polri, TNI dan instansi terkait mendatangi lokasi tempat adanya pertambangan ilegal di Jalan Banggeris, RT 5 dan RT 22, Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Kelurahan Air Putih, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas galian tambang ilegal di belakang kantor Bawaslu Kaltim, membuat Camat Samarinda Ulu kecewa.

Bukan tanpa sebab M Fahmi, Camat Samarinda Ulu kecewa, pasalnya selama ini pihaknya merasa dibohongi karena saat izin yang dilaporkan ke pihaknya, yakni hanya untuk pematangan lahan.

Bahkan, saat bulan ramadhan lalu, pihaknya sudah mendatangi lokasi, dan meminta untuk proses pematangan lahan distop, karena izin pematangan lahan juga tidak dimiliki oleh pemilik lahan maupun yang memiliki proyek tersebut.

"Kami sudah cek izinya, ternyata izin pematangan lahan juga tidak ada. Tapi, sekarang malah nambang juga," ucapnya saat ditemui di lokasi tambang, Kamis (20/6/2019).

"Saya kecewa, karena tidak melapor dengan jelas, ngomongnya hanya pematangan lahan saja," sambungnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, aktivitas galian tambang batu bara itu telah terjadi kurang lebih sebulan.

Bahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi pada ramadhan lalu, masih belum terdapat alat berat di lokasi penambangan sekarang.

"Ini kedua kalinya kami ke sini, yang lalu tidak ada alat berat. Tentu ini melanggar amdal dan merusak lingkunan, saya akan cek lagi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), karena DLH pernah manggil mereka," ungkapnya.

"Ini pematangan liar, pertambangan ilegal, apalagi ini di tengah permukiman," tegasnya.

Terkait dengan lubang bekas galian tambang, Camat akan berkoordinasi dengan DLH untuk segera melakukan penutupan terhadap lubang-lubang yang ada.

Dirinya tidak ingin ada lagi korban akibat lubang bekas galian tersebut.

Kalau mengharapkan mereka (pemilik lahan dan penanggung jawab proyek) tidak mungkin, karena disaat seperti ini saja mereka kabur.

"Jadi, kami akan koordinasi dengan DLH untuk menutup lubang, kasian kalau ada korban lagi, karena ini lokasinya di permukiman," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pengaduan dan Penyelesaikan Sengketa Lingkungan, DLH Kota Samarinda, Aldila Rahmi Zahara menegaskan, aktivitas galian tambang bata baru yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga merupakan aktivitas ilegal.

"Tidak ada izinya, memang harus di police line, karena ini aktivitas ilegal. Tidak pernah ada izin, tapi mereka tetap melakukan aktivitas," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan segera bersurat kepada Dinas ESDM Kaltim, dengan tebusannya ke Polda Kaltim.

"Upaya kami, kita akan bersurat ke ESDM, dan tebusan ke Polda. Prosesnya seperti itu, kalau ilegal ya urusannya hukum, kalau kami terkait dengan lingkungannya," terangnya. 

Satreskrim Polresta Samarinda, mendatangi lokasi di Jalan Banggeris, RT 5 dan RT 22, Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat petugas datang, terdapat dua pria yang diduga sebagai pekerja proyek pematangan lahan sekaligus pertambangan.

Namun, mengetahui yang datang petugas, kedua pria tersebut langsung melarikan diri.

Di lokasi, tersisa satu unit exavator, beserta tumpukan batu bara, dan lubang bekas galian yang dibiarkan menganga, terbuka.

Lalu, terdapat rumah yang dijadikan tempat tinggal para pekerja.

Rumah tersebut juga langsung ditinggalkan beserta barang-barang yang ada.

"Kita sudah cek kelokasi, juga ada instansi terkait serta pihak Kecamatan dan Kelurahan. Setelah ditelusuri, aktivitas di sana ilegal," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (20/6/2019).

Setelah memastikan hal itu, Kepolisian lantas memasang garis polisi dialat berat, serta mengamankan kunci exavator.

Sedangkan lubang, tumpukan batu baranya juga diberi garis polisi.

"Tidak boleh lagi ada aktivitas, sudah kami police line, alat beratnya dan sekitar lokasi," tegasnya.

Pihaknya saat ini menunggu pihak Kelurahan maupun Kecamatan untuk membuat laporan Kepolisian secara resmi, guna pihaknya dapat melakukan proses lebih lanjut.

"Kalau sudah ada laporan, kita akan panggil saksi-saksi, termasuk pemilik lahan dan yang punya proyek pengerjaan itu," jelasnya.

"Untuk pemilik lahan, dan yang mengerjakannya, nama-namanya sudah kami dapat."

Terkait dengan adanya dugaan oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan bersama dengan Denpom Samarinda.

Benar saja, saat pihaknya ke lokasi, juga terdapat personel Denpom Samarinda yang turut serta melakukan pengecekan, serta personel TNI lainnya.

"Apakah ada oknum aparat yang terlibat, kita masih lakukan lidik bersama dengan Denpom," tegasnya.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!

4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru

Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved