Pilpres 2019
Agus Maksum, Saksi 02 di Sidang MK yang Sebut 17,5 juta DPT Fiktif Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Agus Muhammad Maksum dalam kesaksiannya mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang bermasalah.
Sementara, saat ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.
Agus Muhammad Maksum mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.
Baca juga :
Moeldoko Beberkan Kapan Jokowi dan Prabowo Bisa Bertemu, Ada Kaitannya dengan Sidang MK
Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan
Bukti Tidak Ada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta DPT bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta yang tidak wajar," ujar Hakim Enny.
Menurut Enny Nurbaningsih, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni KPU.
Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi tercantum bukti P.155 tersebut.
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Siapa Agus Muhammad Maksum?
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, sosok Agus Muhammad Maksum jadi sorotan kamera.