Pilpres 2019
Ahli Hukum yang Dihadirkan Kubu 01: MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Jangan Jadikan Mahkamah Kliping
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan kubu pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait sengketa pilpres 2019 kembali digelar Jumat (21/6/2019).
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan kubu pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
Salah satu ahli yang dihadirkan Ahli Kuasa Hukum 01 adalah Eddy OS Hieariej.
Dalam pernyataannya di dalam sidang MK hari ini, Eddy OS Hieariej menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.
Eddy OS Hieariej menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak Mahkmah Konstitusi ( MK) menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.
"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Namun hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran, atau potongan berita," sambungnya.
Eddy OS Hieariej menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.
Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.
Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.
Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.
SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.
"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Eddy.
"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," lanjut dia.
Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Tim Hukum Jokowi-Maruf harus Jawab soal Maruf Amin
Bercanda Tapi Serius, Mahfud MD Beri Tips ke Kubu Jokowi Supaya Hasil Sidang MK Segera Diputuskan
Agus Maksum, Saksi 02 di Sidang MK yang Sebut 17,5 juta DPT Fiktif Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Dua orang saksi yang dihadirkan bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin.
Menurut Yusril Ihza Mahendara, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional pilpres. Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.
Sementara itu, dua orang ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesaiannya.
Kubu O1 Yakin Saksi dan Ahlinya Akan Luluhlantakkan Gugatan 02, Tonton Live Streaming Sidang MK
Aksi BW Kembali Disorot dan Sempat Kena Tegur Hakim MK, Tonton Live Streaming Sidang MK Bisa Via HP
Dinilai Menyesatkan, Hakim MK Khawatir Bukti Tak Lazim Jadi Preseden Buruk Sidang MK di Masa Depan
"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Ahli, kata Yusril Ihza Mahendra, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.
Pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
(*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi-Ma'ruf Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/09131311/tim-jokowi-maruf-hadirkan-2-saksi-dan-2-ahli-di-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Bukan "Mahkamah Kalkulator", Jangan Juga Jadikan "Mahkamah Kliping"", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/16452891/mk-bukan-mahkamah-kalkulator-jangan-juga-jadikan-mahkamah-kliping.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana