Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ragukan keterangan dua saksi TKN. Mulai kehadiran Jokowi hingga penggunaan kosakata aparat
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak yang ditutupi oleh kedua saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Sandi.
Demikian penilaian Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Diketahui, Jumat (21/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke lima, sengketa Pilpres 2019.
Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait yakni TKN Jokowi-Maruf.
Bambang Widjojanto menuding dua saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf yaitu Candra Irawan dan Anas Nasikhin banyak menutupi sesuatu saat menyampaikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Yang pertama, Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Jokowi dalam acara ‘Training of Trainee’ (ToT) yang diselenggarakan TKN Jokowi-Maruf pada Februari 2019.
Saksi Anas Nashikin dalam kesaksiannya sebelumnya menjelaskan memang Jokowi hadir dalam acara tersebut.
“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi.

Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara.
Kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” ujar Bambang Widjojanto di sela istirahat persidangan.
Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.
“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu.
Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tegas Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto juga kecewa dengan penjelasan saksi Candra Irawan yang ikut dalam rekapitulasi suara di KPU RI.
“Katanya pihak 02 tak mengajukan keberatan, padahal keberatan dituliskan, tidak dibacakan.
Bagaimana dia bisa bilang begitu.
Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan,” pungkasnya.

Tudingan BPN ke KPU
Perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghadiri acara Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Acara ToT itu digelar di sebuah hotel di Jakarta, 20-21 Februari 2019.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, yang dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Anas mengaku mengundang KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengisi materi.
Materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU RI terkait dengan Pemilu.
"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.
Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu?
Apa saudara sudah menempatkan KPU RI bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.
Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.
Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
"Izin Yang Mulia.
Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu!" tegas Wahyu Setiawan.
Wahyu meminta agar Nasrullah mencabut pernyataan itu.
Namun, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pernyataan itu. Sebab, dia beralasan, acara ToT TKN Jokowi-Maruf itu merupakan acara tertutup.
"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu, karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," kata Nasrullah.
Mendengar pernyataan dari Nasrullah, Wahyu menjawab KPU RI sebagai penyelenggara pemilu selalu menghadiri acara penyampaian materi pemilu yang diadakan peserta pemilu.
Dia menegaskan hadir apabila diundang pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang
"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu.
Kami juga hadir apabila diundang 02," jawab Wahyu.
Akhrinya, hakim konstitusi, Manahan Sitompul menengahi.
"Ini jangan menjawab langsung.
Hargai majelis.
Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi.
Saksi sudah menjawab.
Saya kira ini tidak ada masalah," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.
Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.
"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Maruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Sidang perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Hari ini, kami akan mengajukan dua saksi, dua ahli.
Dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli," kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.
Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Deddy Corbuzier Mualaf, Kalina Oktarani : Apapun Keputusan Dia, Mudah-mudahan jadi yang Terbaik
3 tahun Dipenjara, Kondisi Terkini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' buat Sang Pengacara Miris
Beredar Kabar di Medsos, Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR & Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu
VIDEO Detik-detik Truk Fuso Serempet dan Lindas 3 Motor di Perempatan Turunan Rapak Balikpapan
TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan