Minggu, 26 April 2026

Meski Tak Bicara Sepatah Katapun, Hakim MK Kembali Tegur Bambang Widjojanto, Begini Kronologinya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto atas sikapnya di persidangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto kembali mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Jumat (21/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke lima sengketa Pilpres 2019.

Agendanya, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, yakni Tim Hukum Jokowi-Maruf.

Sidang pada hari ke lima perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Jumat (21/6/2019) digelar pada pukul 09.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin jalannya sidang.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, saat membuka jalannya sidang.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli ke persidangan.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin. 

Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Candra Irawan mendapatkan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi pertama.

Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto.

Meskipun saat itu Bambang Widjojanto tak berbicara sepatah katapun

Mantan komisioner KPK itu ditegur oleh hakim, karena terlihat berdiri pada saat saksi sedang berbicara.

"Pak Bambang, supaya anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," tegur Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, meminta supaya semua pihak agar menaati peraturan selama persidangan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. ((Fabian Januarius Kuwado))
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved