Kebohongan Ratna Sarumpaet

Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku

Dalam pembacaan replik hari ini, tim JPU menolak semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Begini tanggapan Ratna Sarumpaet

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, usai agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

5 Fakta Kesaksian Rocky Gerung: Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet

Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet,Hanum Rais Konyol,Tidak Mampu atau Berbohong

Reza mengutip keterangan sejumlah ahli untuk menguatkan anggapan bahwa kasus penyebaran berita bohong Ratna menimbulkan keonaran.

"Dari keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo, keonaran merupakan keributan. Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza dalam repliknya.

"Dari ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansah, apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," tambahnya.

Dituntut Enam Tahun Penjara

Dalam sidang penyebaran berita hoax ini, JPU menuntut agar Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara.

JPU menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

(*)

Subscribeofficial Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pleidoi Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Enggak Terima, Guling-guling Begitu?", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/16550901/pleidoi-ditolak-jaksa-ratna-sarumpaet-kalau-saya-enggak-terima-guling
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Dian Maharani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/16285701/jaksa-tolak-seluruh-pleidoi-ratna-sarumpaet
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Dian Maharani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Aku Mau Istirahat Saja Mengurus Cucu, Kapok ", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/15543311/ratna-sarumpaet-aku-mau-istirahat-saja-mengurus-cucu-kapok
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved