Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Akhirnya Dikabulkan, Ini Perjalanan Kasusnya

Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Doan Pardede
KOLASE/TRIBUNNEWS.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Baca juga :

TERPOPULER - Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Beberkan Senjata yang Menyeret Mayjen Soenarko

Mantan Badan Intelijen ABRI Dukung Soenarko, 'Senjata Rongsokan Ini Kita Hebohkan'

Masih Berfungsi dengan Baik

Polri memastikan, senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.

Ia menjelaskan, merk dan logo senjata tersebut telah dihapus, tetapi nomor seri masih tertera.

"Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ikut dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved