Soenarko Dibantu Luhut dan Panglima TNI, Kivlan Zen Dibantu Menhan, Begini Beda Nasib Keduanya

Beda nasib dialami dua purnawirawan TNI yang terbelit kasus makar, yakni Mayjend Soenarko dan Kivlan Zen. Ini sebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE/TRIBUNNEWS.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.

Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.

Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. 

K.

Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Akhirnya Dikabulkan, Ini Perjalanan Kasusnya

Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen, Begini Respon Polri

Kivlan Dibantu Menhan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Polri memertimbangkan penangguhan penahanan untuk KIvlan Zen.

Diketahui, Kivlan Zen merupakan purnawirawan TNI berpangkat Mayjend yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Polri pun menanggapi permintaan Ryamizard Ryacudu, tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik.

Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan Zen
Kivlan Zen (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Ryamizard Ryacudu mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved