Soenarko Dibantu Luhut dan Panglima TNI, Kivlan Zen Dibantu Menhan, Begini Beda Nasib Keduanya
Beda nasib dialami dua purnawirawan TNI yang terbelit kasus makar, yakni Mayjend Soenarko dan Kivlan Zen. Ini sebabnya
TRIBUNKALTIM.CO - Beda nasib dialami dua purnawirawan TNI yakni Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Diketahui, dua pensiunan jenderal TNI ini sama-sama menjadi tersangka Polri, akibat kerusuhan 22 Mei, lalu.
Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.
Salah satunya ada hal yang tidak koorperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ.
Semua masih berproses," sambung dia.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional, pada 22 Mei lalu.
Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.
Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI.
Sementara, Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.
Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
K.
Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Akhirnya Dikabulkan, Ini Perjalanan Kasusnya
Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen, Begini Respon Polri
Kivlan Dibantu Menhan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Polri memertimbangkan penangguhan penahanan untuk KIvlan Zen.
Diketahui, Kivlan Zen merupakan purnawirawan TNI berpangkat Mayjend yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.
Polri pun menanggapi permintaan Ryamizard Ryacudu, tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik.
Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard Ryacudu mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah.
Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard Ryacudu saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard Ryacudu mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.
Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dijamin oleh Panglima TNI dan Luhut Panjaitan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, https://aceh.tribunnews.com/2019/06/21/dijamin-oleh-panglima-tni-dan-luhut-panjaitan-polri-kabulkan-penangguhan-penahanan-soenarko.