Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen, Begini Respon Polri

Menhan Ryamizard Ryacudu meminta penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Polri. Begini alasannya, dan respon Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Polri memertimbangkan penangguhan penahanan untuk KIvlan Zen.

Diketahui, Kivlan Zen merupakan purnawirawan TNI berpangkat Mayjend yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Polri pun menanggapi permintaan Ryamizard Ryacudu, tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik.

Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard Ryacudu mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah.

Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard Ryacudu saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard Ryacudu mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.

Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Kivlan Zen Bersurat ke Menhan, Ryamizard Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Meski Masuk Target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved