Viral di Medsos

Viral Fortuner Jadi Seserahan Nikah, Polisi Sita Mobil Karena Kasus Pencurian, Bukan Salah Mempelai

Pernikahan Ujok Budiyanto dan Mega Tristiani viral lantaran seserahan pernikahan yang terbilang fantastis, yakni 1 unit mobil Fortuner dan motor Beat

Editor: Amalia Husnul A
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufa
Kapolres Pati Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan DS (33) berupa satu unit mobil Fortuner, Kamis (20/6/2019). 

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto menjelaskan, di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

Pengusaha Daging Bakso Ini Beri Seserahan Toyota Fortuner dan Honda Beat untuk Kekasihnya

Seorang TKI Bawa Seserahan Mobil dan Motor Baru untuk Calon Istrinya saat akan Menikah

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu.

Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.

Bukan Barang Mewah, Laudya Chintya Bella Dapat Seserahan Ini saat Dilamar Ponakan Wapres

Viral, Pria Desa Ini Beri Mobil dan Motor Untuk Seserahan ke Pengantin Wanita, Berikut Kisahnya

Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved