Melalui Berbagai Kajian, Ulama Keluarkan Fatwa Haram Game Online PUBG, Legislatif Pun Mendukung
Majelis Permusyawaratan Ulama resmi mengeluarkan fatwa haram untuk game online PUBG. Setelah melalui kajian dua hari
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG dan sejenisnya.
Lantaran permainan game online ini dinilai menimbulkan banyak dampak negatif.
Langkah Majelis Permusyarawatan Ulama mengharamkan PUBG ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Kami di DPRA sangat mendukung fatwa haram game PUBG dan sejenisnya di Aceh yang telah dikeluarkan fatwa oleh MPU," kata aggota DPRA dari Fraksi PAN, Afrizal Asnawi.
Saat itu, Afrizal menjelaskan kepada wartawan dalam konferensi pers bersama Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh, Minggu (22/06/2019).
Asrizal menyebutkan, DPRA Aceh selanjutnya akan mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan fatwa haram game online PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.

"Kami dari DPRA akan mengawal dan mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan kepada publik.
Karena setiap fatwa yang dikeluarkan ulama melalui kajian yang sangat mendalam dari berbagai sisi.
Sehingga tugas kami legislatif untuk mengawal dan mendorong semua pihak," katanya.
Asrizal mengatakan akan merekomendasikan bentuk sosialisasi fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada plt Gubernur Aceh, bupati dan wali kota di Aceh dalam bentuk selebaran.
Fatwa haram PUBG juga bisa disosialisasikan via baliho para buoati dan walikota yang tersebar di berbagai titik daerah.
"Tugas ulama sudah selesai setelah mengeluarkan fatwa, selanjutnya pemerintah harus melakukan sosialisasi ke pada masyarakat.
Baca Juga
Ratusan Gamers Online Adu Tangkas PUBG dan Mobile Legend di Samarinda, Ingin Jadi Atlet E-Sports
Terungkap Sosok Pevita Pearce di Antara VJ Laissti dan Ariel Noah saat Mabar PUBG Mobile
Hindari Takut, Saat Dikhitan Puluhan Anak di Samarinda Ini Main Game Online PUBG
Baik dalam bentuk selebaran maupun baliho yang selama ini hanya terpampang wajah PLT gubernur dan bupati/wali kota," katanya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game online PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG, serta permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan dengar pendapat bersama pakar informasi dan teknologi (IT), psikolog dan fikih Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan gim PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Chef Arnold Poernomo Pamer Latihan Bela Diri, Gibran Rakabuming: Parkiran Ramai Nol Jangan Ditinggal
Ardi Bakrie Langsung Pulang Saat Mendapat Video Call dari Putrinya, Menangis Mikhayla Tanya Hal Ini
Membaca Peluang Argentina Lolos ke Perempat Final Copa America 2019, Lionel Messi Turut Komentar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Aceh Desak Pemerintah Sosialisasikan Fatwa Haram PUBG", https://regional.kompas.com/read/2019/06/22/20063701/dpr-aceh-desak-pemerintah-sosialisasikan-fatwa-haram-pubg.