Breaking News

CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019: Waktu hingga Cara Kenali Penipuan, Ada Pakai Ujung Pandang Padahal Sudah Makassar

Update Info CPNS 2019: Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan ada poin yang harus diperhatikan untuk mengenali hoaks yang beredar luas

Penulis: Doan Pardede |

Cara mengenali hoaks

Badan Kepegawaian Negara mendapat berbagai pengaduan terkait pengumuman atau penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan melalui berbagai kanal, baik lewat media sosial, grup aplikasi chat, e-lapor, maupun kepada pegawai BKN secara langsung.

Baca juga :

Minta Tes CPNS Ditunda, Puluhan Orang yang Gagal Tes Gelar Aksi Demo, Langsung Diamankan Polisi

Daftar Instansi yang Tidak dan Akan Buka Rerutmen CPNS 2019, Ada yang Butuh hingga 10.381 orang

"Ini ramai di media sosial kami dan menjadi concern di daerah juga soal pemalsuan informasi tentang CPNS," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ridwan mengatakan, jika dilihat seksama, dokumen maupun informasi lain terkait CPNS mudah dikenali bahwa itu palsu.

Ia berharap masyarakat punya kesadaran diri untuk tak mudah tertipu dengan informasi hoaks.

Menurut Ridwan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan agar masyarakat umum dapat mengenali hoaks yang beredar luas di media sosial maupun dokumen yang diterima langsung atas nama BKN, yaitu:

1. Tak pakai tanda tangan basah

Ridwan mengatakan, ada surat yang beredar dengan dibubuhkan tanda tangan basah dari Kepala BKN, Sekretaris Utama BKN, hingga Kepala Kantor BKN Daerah.

Namun, sejak 2018, surat pertimbangan teknis (Pertek) ditandatangani secara digital, bukan lagi dengan tinta basah.

2. Mengatasnamakan pejabat BKN

Beredar nomor palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN dan pengumuman hoak seputar tes P3K/PPPK dan CPNS beberapa waktu lalu
Beredar nomor palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN dan pengumuman hoak seputar tes P3K/PPPK dan CPNS beberapa waktu lalu (capture twitter @BKNgoid)

Membedakan dokumen yang asli atau palsu bisa dilihat dari pejabat yang membubuhkan tanda tangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved