Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135

Yusril Ihza Mahendra pede akan kalahkan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Tak bisa buktikan kecurangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

Yusril Ihza Mahendra meminta para pihak menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan.

Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya.

Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang

Krusial, Mahfud MD Nilai Tim Yusril Izha Mahendra Belum Jawab Lugas Tudingan Ini

Sulit Buktikan Kecurangan TSM

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui tak memiliki cukup waktu untuk membuktikan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilpres 2019 terlalu singkat.

Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang.

Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah?

Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang Widjojanto, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah.

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Tribunnews/ Gita Irawan)

Maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved