Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya
Dalam pernyataannya di stasiun televisi, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan sejatikan MK dapat langsung membuat putusan
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Mendekati Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi, KPU Ingin Semua Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
TERPOPULER - Jika Sidang MK Putuskan Prabowo atau Jokowi Kalah, Begini Sikap Kuasa Hukum Kedua Kubu
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Bantah Gagal Buktikan Kecurangan di Sidang MK, Andre Rosiade Sebut Ada Drama Kebohongan Luar Biasa
(*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga: