Orang tua Siswa Merasa Tidak Puas, Revisi Sistem Zonasi PPDB tak Berpengaruh di Berau

Banyak orangtua di Berau yang merasa tidak puas, lantaran anak mereka tidak masuk sekolah favorit karena terganjal zona tempat tinggal.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Geafry N
Siswa di Berau bersalaman. Kemendikbud merevisi kuota zonasi dan jalur preatasi dalam pelaksanaan PPDB, sayangnya revisi ini tidak berlaku di Berau, pasalnya PPDB tingkat SMP berakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten belum menerima informasi secara resmi terkait revisi tersebut. 

Karena itu, menurutnya, meskip Permendikbud 51 tahun 2018 telah direvisi, tidak akan berpengaruh terhadap sistem PPDB yang ada di Berau, khususnya untuk jenjang SMP.

"Setiap daerah beda-beda jadwalnya (pendaftaran PPDB). Kalau ada ralat sudah terlambat karena pendaftaran sudah ditutup," tegasnya.

Pihaknya mengakui, banyak menerima komplain dari masyarakat namun dirinya menilai pelaksanaan PPDB di Berau, Kalimantan Timur, berlangsung lancar.

Termasuk persoalan legalisir kartu keluarga dan akta kelahiran, Dinas Pendidikan juga telah melakukan revisi.

Sehingga lembar pengesahan itu bisa disusulkan setelah peserta didik diterima di sekolah tujuan.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah jika ada calon peserta didik yang tidak kebagian "kursi."

Karena sistem PPDB ini dilakukan terhadap sekolah negeri dan swasta.

"Kalau ada satu sekolah kelebihan (peserta didik) disalurkan ke sekolah yang belum terpenuhi kuotanya," tandasnya.

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko

Puas dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ungkit Kisah Ranjang Masa Lalu, Aib Fairuz A Rafiq?

Korban Eks Lubang Tambang di Kota Samarinda Bertambah, Pulang Ngaji, Bocah 10 Tahun Tenggelam

Kalah dari Kalteng Putra, Jacksen F Tiago Beri Sinyal Tinggalkan Barito Putera, 'Saya Ikhlas'

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved