Pilpres 2019
Jajak Pendapat Kompas: 70,5 Persen Responden Yakin Hakim MK Independen dalam Memutus Perkara
Litbang Kompas menemukan fakta bahwa masyarakat antusias menyimak jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Persidangan Mahkamah Konstitusi mencuri perhatian masyarakat Indonesia.
Dilansir dari Kompas.id, Litbang Kompas menemukan fakta bahwa masyarakat antusias menyimak jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019.
Hal ini terlihat setelah Litbang Kompas melakukan jajak pendapat pada 19-20 Juni 2019, saat sidang Mahkamah Konstitusi berlangsung,
Disebutkan, mayoritas responden (72,7 persen) menyatakan menyaksikan sidang MK melalui media massa, dengan 18 persen di antaranya menyatakan sangat sering.
Sementara 54,7 persen responden menyatakan kadang- kadang menyimak sidang MK itu tersebut.
Selama sidang berlangsung, publik juga menilai hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU presiden terdiri atas hakim yang memiliki independensi dan integritas yang kuat dalam menangani sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Keyakinan tersebut dinyatakan oleh mayoritas responden, yakni 70,5 persen.
Bukan hanya itu, Litbang Kompas menyebut bahwa publik meyakini sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa hasil pilpres ini akan mengedepankan kepentingan rakyat sebagaimana dinyatakan oleh 68,6 persen responden.
Di mata publik, kelembagaan MK memiliki rekam jejak citra yang cukup positif.
Hal ini mengutip hasil survei nasional periodik Litbang Kompas tahun 2015-2019 di semua provinsi di Indonesia, citra positif MK selama lima tahun terakhir rata-rata berada pada angka 65,7 persen.
Dalam jajak pendapat telepon kali ini, citra positif MK mencapai 69,6 persen.
Netralitas institusi
Litbang Kompas juga membeberkan sejumlah institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masing-masing berperan sebagai penyelenggara dan pengawas.
Sementara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat negara yang bertugas mengamankan pesta demokrasi 2019.
