Pilpres 2019

Jajak Pendapat Kompas: 70,5 Persen Responden Yakin Hakim MK Independen dalam Memutus Perkara

Litbang Kompas menemukan fakta bahwa masyarakat antusias menyimak jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO -  Persidangan Mahkamah Konstitusi mencuri perhatian masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Kompas.id, Litbang Kompas menemukan fakta bahwa masyarakat antusias menyimak jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019. 

Hal ini terlihat setelah Litbang Kompas melakukan jajak pendapat pada 19-20 Juni 2019, saat sidang Mahkamah Konstitusi berlangsung,

Disebutkan, mayoritas responden (72,7 persen) menyatakan menyaksikan sidang MK melalui media massa, dengan 18 persen di antaranya menyatakan sangat sering.

Sementara 54,7 persen responden menyatakan kadang- kadang menyimak sidang MK itu tersebut.

Selama sidang berlangsung, publik juga menilai hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU presiden terdiri atas hakim yang memiliki independensi dan integritas yang kuat dalam menangani sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Keyakinan tersebut dinyatakan oleh mayoritas responden, yakni 70,5 persen.

Bukan hanya itu, Litbang Kompas menyebut bahwa publik meyakini sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa hasil pilpres ini akan mengedepankan kepentingan rakyat sebagaimana dinyatakan oleh 68,6 persen responden.

Di mata publik, kelembagaan MK memiliki rekam jejak citra yang cukup positif.

Hal ini mengutip hasil survei nasional periodik Litbang Kompas tahun 2015-2019 di semua provinsi di Indonesia, citra positif MK selama lima tahun terakhir rata-rata berada pada angka 65,7 persen.

Dalam jajak pendapat telepon kali ini, citra positif MK mencapai 69,6 persen.

Netralitas institusi

Litbang Kompas juga membeberkan sejumlah institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masing-masing berperan sebagai penyelenggara dan pengawas.

Sementara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat negara yang bertugas mengamankan pesta demokrasi 2019.

PEMILU 2019 - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto bersama Dandim 0901/Samarinda, Letkol Inf M Bahrodin, blusukan ke PPK dan gudang KPU Kota Samarinda, Selasa (30/4/2019).
PEMILU 2019 - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto bersama Dandim 0901/Samarinda, Letkol Inf M Bahrodin, blusukan ke PPK dan gudang KPU Kota Samarinda, Selasa (30/4/2019). (HO/Humas Polresta Samarinda)
Terkait dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, Litbang Kompas menemukan lebih dari separuh responden (57 persen) percaya KPU telah mengambil sikap yang netral atau tidak berpihak kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden selama pemilu berlangsung.
Sebagian besar responden bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilu secara profesional.

Demikian pula peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dipandang publik telah netral dalam melakukan pengawasan pesta demokrasi Pemilu 2019.

Sebanyak 59,4 persen responden menyatakan keyakinan tersebut. Terhadap profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu, sebagian besar responden juga sepakat bahwa Bawaslu telah bertugas secara profesional.

Netralitas TNI dan Polri juga diapresiasi oleh publik dalam kaitannya dengan upaya menjaga keamanan penyelenggaraan pemilu.

Sebagai aparatur yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, publik memandang kedua institusi ini dianggap netral atau tidak berpihak kepada paslon tertentu.

Keberhasilan dalam menjalankan tugas mengamankan penyelenggaraan pada hari pemungutan suara 17 April 2019 menempatkan kedua institusi ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.

Harapan KPU

Perhelatan Pilpres 2019 masih berujung di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Prabowo-Sandi tidak puas atas hasil Pilpres 2019 dimenangkan kubu Jokowi-Maruf. 

Sejauh ini masih menunggu hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, gugatan dari Prabowo-Sandi atas pasangan Jokowi-Maruf.

Jelang putusan sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo-Sandiaga Uno ditolak

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.

Baca: Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah

Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.

Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.

"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"

"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.

"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.

2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Instagram @jokowi/@prabowo)

Juru Bicara TKN, Razman Arif Nasution, yakin rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi usai putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

"Pak Jokowi itu mau ketemu dimana saja, apa naik kuda, apa di Bali, tapi informasi terakhir belum bertemu."

"Saya kok yakinnya nanti ada pertemuan setelah sidang Mahkamah Konstitusi," tutur Razman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Senada dengan Razman, Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantuko juga meyakini Prabowo dan Jokowi akan bertemu.

"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan."

"Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," ujar Hendarsam.

3. TKN dan BPN siap menerima apapun putusan MK

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kedua tim hukum TKN dan BPN, menyatakan akan menerima apapun hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat mendatang.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?"

"Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Meski begitu, ia menilai tugas pihaknya belum selesai sebelum ada putusan dari Mahakamah .Konstitusi

Bambang menyebut semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika Pilpres 2019.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujarnya.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ucap Yusril.

Yusril merasa bersyukur pihaknya mendapat kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan maupun argumen selama persidangan. (*)

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko

Puas dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ungkit Kisah Ranjang Masa Lalu, Aib Fairuz A Rafiq?

Korban Eks Lubang Tambang di Kota Samarinda Bertambah, Pulang Ngaji, Bocah 10 Tahun Tenggelam

Kalah dari Kalteng Putra, Jacksen F Tiago Beri Sinyal Tinggalkan Barito Putera, 'Saya Ikhlas'

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved