Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Feri Amsari meminta masyarakat tak tertipu wajah manis Hakim Mahkamah Konstitusi di persidangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang sengekta Pilpres 2019 hingga seri ke lima, diminta tak tertipu wajah manis, 9 hakim Mahkamah Konstitusi.

Demikian diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.

Menurut Feri Amsari , masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Mahkamah Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri Amsari dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).

"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya.

Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya.

Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan.

Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri Amsari.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Feri Amsari mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengatakan, pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang.

Lucunya apa? N/O.

N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai.

Dikaitkan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli," kata Feri Amsari.

Sebelumnya, perilaku Hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan menjadi sorotan masyarakat.

Sekedar informasi, saat ini tahapan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis Hakim diberikan waktu paling lambat pada Jumat (28/6/2019) untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Feri Amsari juga menilai bukti yang ditampilkan pihak Pemohon yakni paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 dalam sepanjang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi lemah.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (Tangkap Layar KompasTV)

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan.

Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri.

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Feri Amsari mencontohkan, paslon 02 tidak menampilkan alat bukti terkait dalil adanya peralihan suara.

Baca Juga

Menjelang Sidang Putusan MK, Ini Sejumlah Fakta Sidang, Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang

Mendekati Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi, KPU Ingin Semua Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Bahkan menurutnya, ada alat bukti dari pihak paslon 02 yang kemudian ditarik dalam jumlah besar.

"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macem, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti.

Bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar 26 kontainer. Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan.

Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat karena kegagalan pihak pemohonan melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Feri Amsari. (*)

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil

Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?

Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum

Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved